KESALAHAN DALAM PEMBERIAN OBAT

Minggu, 17 Juli 2011 ·

            
Sangaatlah disayangkan, perkara hokum yang melibatkan kesalahan perawat dalam pemberian obat sering kali terjadi. Dalam hal pemberian obat, pengadilan memiliki ket, yaentuan tentang liabilitas yang dihaarapkan dari perawat berdasarkan standard perawatan yang ada. Pada banyak keadaan, jika perawat mengetahui denga jeli dosis yang tepat, rute pemberian obat, atau proesedur pemberian obat terkait, kemungkinan ia akan terhindar dari kesalahan yang dapat diajukan sebagai perkara hukum.



Studi kasus

Kasus pengadilan berikut menjelaskan bgaimana kesalahan dalam pemberian obat dapat menyebabkan perawat berurusan dengan pengadilan

Kasus 1

Pada kasus Voorhees v, university of Pennsylvania (1997), pengadilan menetapkan suatu keputusan menentang rmah sakit untuk  janda dari seorang pasien yang telah meninggal. Putusan tersebut berdasarkan ketentuan  hukum kematian akibat kesalahan yang menetapkan rumah sakit, melalui staf keperawatan dan medisnya, telah melakukan pelalaian. Seorang pasien dating ke rumah sakit dengankeluhan nyeri setelah mengalami cedera di tempat kerja dan dokter mendiagnosisnya mengalami nekrosis avaskuler bilateral pada kaput femoris. Pasien tersebut untuk terlibat dalam penelitian terkontrol acak untuk terapi profilaksis anti koagulan yang bertujuan menurunkan insiden pembentukan pembekuan atau emboli polmuner selama bedah penggantian panggul.

Pada hari ketika bedahnpanggul kiri berlangsung, pasien diprogramkan mendapat heparin . namun, pasien tidak mendapatkannya karena kesalahan keperawatan . pasien kemudia dikeluarkan dari penelitian karena ia tidak mendpat dosis obat yang semestinya dan walaupun telah diprogramkan ,ia tidak menerima terapi profilaksis anti koagulan  apapun sampai 36 jam setelah pembedahan ketika ia mulai diberi aspirin denga frekuensi dua kali sehari.

Pembedahanpanggul kanan dilakukan tujuh hari setelah penbedahan panggul kiri , dan satu-satunya terapi diberikan kepada pasien ialah aspirin , pada hari berikutnya , pemeriksaan venogram pada tungkai kiri menunjukkan ada bekuan  darah dibebrapa vena dalam dibawah lutut dan terombus pada banyak percabangan otot . meskipun sudah diperoleh temuan dari pemeriksaan venogram , heparin tidak diprogramkan untuk mengatasi bekuan yang ada dan pemeriksaan pembuluh darah pada tungkai kanan tidak diprogramkan.

Pada hari kepulangan pasien perawat mencatat pergelangan kaki sebelah kana bengkak. Akan tetapi , perawat tidak mengukur betis pasien atau member tahu dokter jaga . pasien telah dipulangkan tanpa pemeriksaan lebih lanjut
| More

0 komentar:

Posting Komentar

Sponsor :

Entri Populer

 

Suhardi | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD